Tiga Lembaga Satu Kata, Cawalkot Harus Waspada (Panwaslu, Kejaksaan, Dan Polisi)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL.COM – Ini bukan ancaman, tapi sekadar warning bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Waspadalah! Tiga lembaga; Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Kepolisian (Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan) sepakat untuk menyapu bersih seluruh pelanggaran pidana yang terjadi dalam Pilwalkot Makassar.

Kesepakatan ini, tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh ketiga pihak di Hotel Singgasana Makassar, kemarin. Intinya, kesepakatan ini berisi terwujudnya kerja sama dan sinergisme ketiga belah pihak dalam rangka Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu serta tercapainya penegakan hukum tindak pidana pemilu secara cepat dan sederhana, serta tidak memihak.

Sentra Gakkumdu sendiri, nantinya akan bermarkas di Kantor Panwaslu Makassar, di mana di dalamnya akan melibatkan 7 orang dari Polrestabes Makassar, 7 orang dari Polres Pelabuhan, 7 orang dari Kejari, dan 4 orang dari Panwaslu.

Ketua Tim Gakkumdu Panwaslu Makassar, Agus Arief, mengatakan, dengan adanya Sentra Gakkumdu ini, maka diharapkan penyelesaian terhadap tindak pidana dalam Pemilukada bisa diselesaikan secara efektif dan efisien.

“Sehingga, waktu yang ada selama 7 hari plus 7 hari, bisa dipergunakan semaksimal mungkin, untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi,” terangnya.

Menurut Agus Arief, dengan adanya Sentra Gakkumdu, yang melibatkan empat tim Gakkumdu, tindak pidana pemilu kecil kemungkinan akan kedaluwarsa. “Sebab, sebelum diambil tindakan oleh Panwaslu, akan dibahas terlebih dulu dengan melibatkan seluruh tim yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Makassar, AKBP Toto Lisdiarto, berharap agar ke depan ketika terjadi kasus yang merupakan tindak pidana Pemilukada, maka bisa diselesaikan dengan lancar. “Tidak ada lagi kasus lempar sana, lempar sini,” ujarnya.

Menurut Lisdiarto, Gakkumdu sendiri sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Tetapi, sekarang dibuat Sentra untuk seluruh tim Gakkumdu, sehingga memudahkan untuk melakukan koordinasi. Ditambah lagi, adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mengenai hal ini.

Terkait dengan seringnya tindak pidana pemilukada yang mandek dalam proses di kepolisian. Menurut Lisdiarto, hal itu kecil kemungkinan terjadi pascapenandatangan Sentar Gakkumdu ini. “Sebab, sebelum Panwaslu melakukan pendalaman terhadap kasus. Sudah dibahas terlebih dahulu, dengan kepolisian dan kejaksaan. Sehingga Panwaslu, akan melakukan tugasnya sesuai dengan apa yang sesuai dengan hasil koordinasi,” terangnya.

Pengamat Politik Unhas, Prof Aswanto yang juga ikut serta menjadi panelis dalam kegiatan ini, berharap agar tidak ada lagi kasus pidana pemilukada yang penanganannya berlarut, karena dari awal sudah didiskusikan oleh tiga unsur.

“Seringkali yang kita temui ada kasus yang tidak jalan, karena alasan kedaluarsa, sebab bolak balik antara kepolisian dengan panwaslu. Karena ini sudah didiskusikan sebelumnya, maka kecil kemungkinan itu terjadi lagi,” terangnya.

Menurut Aswantro, Gakkumdu sendiri sudah lama ada. Hanya saja, menurutnya, masih terlihat ada ego sektoral. “Sekarang, dengan adanya Sentra Gakkumdu ini diharapkan tidak ada lagi yang seperti itu, agar semua tindak pidana Pemilu bisa ditegakkan,” tuturnya.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa bentuk tindakan selama masa kampanye yang termasuk dalam tindak pidana. Seperti, kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPUD, menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, dan lainnya.

Untuk baliho dan alat peraga misalnya, pascapenetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon di Pilwalkot Makassar, seluruh bentuk kampanye oleh pasangan calon otomatis ‘diharamkan’. 10 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar, baru dibolehkan melakukan kampanye, pada tanggal 1-14 September mendatang.

Sayangnya, hingga saat ini, jumlah alat peraga yang disebarkan oleh pasangan calon tak kunjung berkurang. Malah, di beberapa tempatnya jumlahnya justru bertambah. Hal ini, tentu saja tidak sesuai dengan regulasi, seperti yang ditetapkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana dalam Pasal 75 ayat 2 disebutkan, kampanye dalam suatu pemilukada dilakukan selama 14 hari dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Panwaslu Makassar memang sudah mulai bertindak. Langkah awal yang dilakukan Panwaslu, dengan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh pasangan calon untuk menurunkan atributnya.

“Surat imbauan pertama, sudah kita serahkan pada saat pengundian nomor urut kemarin. Selanjutnya, kita akan menyerahkan surat imbauan berikutnya dua kali, secara berturut-turut dalam jeda dua hari,”  terang Amir Ilyas, Ketua Panwaslu Makassar.

Jika hingga surat imbauan ketiga, lanjut Amir, masih ditemukan ada atribut kampanye pasangan calon yang terpasang. Maka, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap seluruh atribut pasangan calon yang terpasang di seluruh fasilitas umum yang ada.

“Waktu penertibannnya kita rencanakan Rabu malam atau Kamis malam. Tentu yang akan kita tertibkan adalah semua atribut yang terpasang di fasilitas umum,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi dasar bagi Panwaslu dalam melakukan penertiban adalah belum masuknya masa kampanye. Dimana, dalam pasal 116 ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon diancam dengan

pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

KPU Makassar juga telah menerbitkan SK Nomor 19 Tahun 2013 tentang pedoman teknis tata cara kampanye di Pilwalkot Makassar. SK ini merupakan penjabaran dari PKPU Nomor 14 tahun 2010 tentang kampanye. “Sengaja dibuat untuk mengatur kegiatan kampanye calon wali kota. Kita melihat, ada banyak pelanggaran terutama setelah penetapan kandidat. Di dalamnya mengatur etika dan tata cara kampanye di Pilwalkot Makassar,” kata Nurmal Idrus, Ketua KPU Makassar.

Menurut Nurmal, sesuai regulasi, KPU daerah yang menggelar Pemilukada diberi kewenangan mengatur Pemilukadanya dengan membuat SK setiap tahapan tersendiri. “Tapi, tetap harus mengacu pada Undang Undang dan PKPU di atasnya,” ujarnya.

Beberapa aturan spesifik yang diatur dalam SK tersebut menurut Nurmal. Seperti, memberikan kewenangan kepada Pemkot Makassar untuk membersihkan semua atribut pasangan calon jika memang itu dianggap mengotori estetika kota dan melanggar Perda. “Pemkot tak perlu meminta izin kepada pasangan calon untuk menurunkan semua alat peraga kampanye jika mereka melanggar,” terangnya.

Selain itu, lanjut Nurmal, pihaknya juga memberikan peluang kepada kepolisian untuk mengusulkan penundaan kampanye seorang kandidat jika situasi dianggap tak kondusif.

Untuk menyosialisasikan hal ini, KPU Makassar, Selasa (30/7) akan mengundang ketua tim kampanye seluruh pasangan calon beserta Liasion Official (LO)-nya. “Agar mereka tahu dan tak perlu banyak melanggar lagi,” tandasnya.

Selain SK terkait kampanye, menurut Nurmal, KPU Makassar juga akan menerbitkan SK khusus mengenai dana kampanye dan auditnya. “Ada juga SK tentang pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara di PPS, PPK dan KPU. Serta pedoman penetapan wali kota terpilih,” tambahnya.

Secara terpisah, Calon Wakil Wali Kota Kadir Halid, menegaskan pihaknya sudah menerima surat dari Panwaslu Makassar terkait imbauan bagi seluruh calon untuk menurutkan atribut pemenangannya sebab belum memasuki masa kampanye. Terkit itu, Kadir mengaku pihaknya akan taat aturan.

“Hari Senin (kemarin) kami instruksikan semua tim relawan untuk menurunkan semua baliho pasangan SuKa. Karena kami adalah pasangan calon yang taat pada aturan, kami taat pada apa yang disarankan Panwaslu Kota Makassar,” kata Kadir disela-sela launching Kartu SuKa Sejahtera, di Gedung Minggu (28/7) lalu.

Bahkan sejak Minggu sore, tim SuKa sudah mulai menurunkan baliho mereka yang terpajang di sepanjang Jl Tanjung Bunga. Ketua Tim Pemenangan Supomo Guntur-Kadir Halid (SuKa) Haris Yasin Limpo, membenarkan jika hal itu dilakukan pihaknya menyusul adanya imbauan Panwaslu.

Haris melanjutkan, adapun terkait iklan mereka di media televise dan cetak, menurutnya sama sekali tidak menunjukkan adanya unsur kampanye di dalamnya. “Kampanye itu kan mengajak untuk memilih. Nah, gambar yang ditampilkan ada tidak yang mengajak. Yang ada kan cuma gambar Sayang 2, dan Pak Gubernur beserta banyak orang mengacungkan dua jari (tengah dan telunjuk) membentuk huruf v. itu ada unsur kampanye Pilwalkot didalamnya gak? Tidak ada kan. Media juga pasti tidak mau menerima iklan kami kalau itu melanggar aturan pemilu. Makanya iklan itu harus dibuat seapik mungkin supaya tidak melanggar aturan,” tuturnya.

Alat peraga pasangan nomor 9, Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah) masih banyak terpampang di jalan-jalan. Jubir Noah, Henny Handayani mengatakan, banyaknya relawan dan simpatisan Noah membuat mereka memasang alat peraga tersebut. Henny hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Panwaslu yang memiliki tugas melakukan penertiban.

“Apapun yang dilakukan Panwaslu, Tim Noah sangat menghargai tugas dan fungsi Panwaslu, utamanya dalam menertibkan atribut alat peraga pasangan calon. Asalkan penertibannya merata. Jangan ada atribut kandidat yang kokoh berdiri,” harapnya.

About Himapol Unhas

Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNHAS (HIMAPOL UH) merupakan Lembaga Mahasiswa Jurusan yang berkedudukan di FISIP UNHAS dan Sebagai wadah pengembangan karakter dan keilmuan khususnya Ilmu Politik

Posted on July 30, 2013, in Artikel Politik. Bookmark the permalink. Leave a comment.

Kesan Pesan Untuk HIMAPOLMU